Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 45/2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46/2011 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP dan SMA.
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2010/2011 jenjang sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan digelar pada 18-21 April 2011.
Pemerintah menggunakan formula baru untuk menentukan kelulusan yaitu nilai gabungan antara nilai UN dan nilai sekolah yang meliputi ujian sekolah (US) dan nilai rapor.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas, Mansyur Ramly:
“UN Susulan SMA/MA/SMK dilaksanakan pada 25-28 April 2011 dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.”
Menurut Mendiknas:
1. Sebelum kelulusan diumumkan, sekolah mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemdiknas.
2. Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 persen UN ditambah dengan 40 persen nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke sekolah.
3. Sekolah merekapitulasi dengan mata pelajaran lain. Misalnya, ada mata pelajaran lain yang juga harus lulus. Yang menentukan kelulusan tetap satuan pendidikan (sekolah) masing-masing.
4. Mendiknas tidak memberikan target khusus kelulusan siswa.
"Justru yang menjadi target adalah kejujuran dari pelaksanaan UN. Itu yang lebih mahal karena dari angka kelulusan tahun lalu sudah 99 persen”
Kebijakan Formulasi Kelulusan
Nilai akhir adalah pembobotan 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah.
Formula UN merupakan hasil kesepakatan bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN dan atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat.
Syarat Kelulusan
1. Nilai tiap mata pelajaran minimal 4,0.
2. Tidak ada ujian ulangan.
3. Nilai akhir adalah pembobotan 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah (US dan rapor).
4. Nilai sekolah adalah pembobotan 60 % nilai US ditambah 40 % nilai rata-rata rapor.
5. Rata-rata nilai akhir minimal 5,5.
6. seorang siswa sedikitnya harus meraih nilai 4 pada UN agar dapat lulus dengan syarat nilai ujian sekolahnya 8.
7. Bagi yang tidak lulus dapat mengikuti Ujian Paket C untuk SMA.
Tabel Simulasi Penghitungan Nilai Akhir
(untuk kelulusan siswa SMA)
Dari formula di atas, bila seorang siswa meraih nilai 4 pada UN agar dapat lulus maka ia harus meraih nilai Sekolah / Madrasahnya harus 8.
Karena ( 0,6 x 4 ) + ( 0,4 x 8 ) = 5,6 ( di atas rata-rata nilai akhir minimal 5,5 )
Jika nilai Sekolahnya mendapat 7 belum lulus karena :
( 0,6 x 4 ) + ( 0,4 x 7 ) = 5,2 ( di bawah rata-rata nilai akhir minimal 5,5 )
Nilai Sekolah = ( 0,6 x Nilai US + 0,4 x Nilai rata-rata Rapor )
Untuk SMA / MA, SMALB dan SMK nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5.
Random post
Animalia
Evolusi
Genetika
Pertumbuhan Tumbuhan
info
Tagged with: info
About Sultan Budi Lenggono
Budi Lenggono, S.Pd. sebagai admin blog ini adalah seorang guru Biologi di SMA Islam Terpadu (SMA IT) Nur Hidayah. Alamat di Jl. Pandawa 10 Pucangan, Kartasura, Sukoharjo. Selain itu, beliau juga seorang trainer dan hipnoterapis profesional (Certified Hypnoterapist; Master of Clinical Hypnotherapy). Web lainnya : www.sultanbudilenggono.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
mkci ia wat info na...
BalasHapus