Select Menu

Random post

Animalia

Evolusi

Genetika

Pertumbuhan Tumbuhan

info

» » » Penetapan Prosedur Pengkajian Resiko Lingkungan pada Produk Rekayasa Genetika

Latar Belakang :
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan penerapan Konvensi Keanekaragaman Hayati, yang diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang No.5 tahun 1994, Indonesia turut serta dalam pembahasan dan penandatanganan Protokol Keamanan Hayati (Biosafety Protocol) pada tanggal 28 Januari 2000 di Montreal Canada. Cartagena Protocol on Biosafety ini mencantumkan ketentuan mengenai transfer, penanganan dan pemanfaatan organisme hidup yang yang termodifikasi, terutama yang memiliki dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati.


Prasyarat kehati-hatian dalam pengalihan organisme hidup termodifikasi serta pengkajian yang mendalam terhadap resiko yang mungkin ditimbulkan oleh pengalihan, menjadi ketentuan penting dalam protokol ini. Dengan berlakunya Protokol Cartagena di bidang keamanan hayati, Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani protokol mempunyai kewajiban untuk mempersiapkan perangkat yang diperlukan untuk implementasi Protokol tersebut.
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 15 RPP Keamanan Hayati dan Annex III Protocol Cartagena, maka setiap negara pihak diwajibkan untuk menyusun Pedoman Pengkajian Risiko Lingkungan PRG sebagai acuan bagi pelaksanaan pengujian keamanan hayati secara nasional, yang transparan dan mengakomodasi kepentingan lingkungan hidup.
Pengkajian risiko lingkungan merupakan kegiatan ilmiah untuk mengevaluasi pengaruh potensial dari suatu benda atau mahluk hidup dan aplikasinya guna menentukan kemungkinan terjadinya dampak negatif dan mengkarakterisasi pengaruh tersebut. Kegiatan ini merupakan suatu proses untuk memperoleh ukuran kuantitatif dan kualitatif dari tingkat resiko, termasuk kemungkinan terhadap kesehatan dan lainnya.
Kajian risiko lingkungan yang berkaitan dengan segala aspek produk bioteknologi hasil rekayasa genetika terhadap lingkungan dan kesehatan manusia merupakan kewajiban pemrakarsa Untuk itu itu perlu adanya suatu pedoman yang dapat diaplikasikan pada pengembangan dan pemanfaatan produk bioteknologi hasil rekayasa genetika, sehingga memudahkan pemrakarsa dalam menganalisa dan memahami potensi resiko dan dalam menyusun pengelolaan resikonya.
Tujuan diadakan kegiatan penetapan prosedur pengkajian resiko lingkungan pada produk rekayasa genetika adalah menjembatani keperluan pengembangan bioteknologi melalui perekayasaan genetika dengan menyiapkan instrumen analisis resiko sehingga dapat dirumuskan langkah langkah pengelolaan resiko yang diperlukan.
Pelaksanaan dan hasil kegiatan :
Prosedur PRL PRG yang disusun merupakan penyempurnaan dari Pedoman Pelaksanaan Pengujian Keamanan Hayati Produk Bioteknologi Hasil Rekayasa Genetik yang diterbitkan oleh Badan Litbang Deptan yang mengacu pada SKB 4 Menteri. Prosedur yang akan disusun dikelompokkan dalam 6 seri yaitu Seri Umum, Tanaman, Hewan, Jasad Renik, Pangan dan Pakan.
Berdasarkan Pedoman yang akan disusun, maka dibentuk 6 kelompok kerja dengan anggota berasal dari Deptan, Badan POM, KLH, LIPI dan beberapa Universitas. Selain itu, bersama-sama Fakultas Pertanian UGM, KLH menyusun Prosedur Pengkajian Risiko Lingkungan khusus tanaman transgenik.
Hasil yang telah dihasilkan pada kurun waktu 2003 adalah draft Seri Umum, Tanaman, Hewan, Jasad Renik, Pangan dan Pakan, namun yang telah disepakati oleh seluruh anggota POKJA adalah Pedoman Umum dengan pertimbangan bahwa Pedoman ini dapat menjadi payung bagi pengujian lainnya. Dengan demikian pedoman lainnya harus sinkron dengan pedoman umum dan memiliki pendekatan yang sama.
Dalam melakukan pengkajian, Tim Teknis akan dibantu oleh Tim Pengkaji yang keanggotaannya antar dep. Setelah Pelepasan, pengkajian dilakukan oleh Komisi /Tim Pelepasan Varietas dengan perlakuan yang sama dengan jenis-jenis konvensional. Namun demikian PRG tetap memiliki kekhususan, sehingga masih diperlukan manajemen risiko. Sebagaimana amanat dalam RPP Keamanan Hayati, unsur pemantauan dan pengendalian serta penarikan merupakan komponen dalam pengelolaan risiko.
Khusus tanaman transgenic terutama kapas Bt, telah dimulai sejak tahun 2000. Hingga saat ini pelepasan tanaman transgenic masih menjadi pro dan kontra terutama berkaitan dengan kekhawatiran risiko bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Prinsip kehati-hatian merupakan ketentuan penting yang tercantum dalam Cartagena Protocol on Biosafety.
Dengan demikian pengkajian risiko lingkungan dilakukan untuk mengambil keputusan bahwa tanaman transgenik yang bersangkutan dapat diterima dan ditanam sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, atau dapat diterima dengan syarat adanya pengembangan manajemen risiko untuk mengurangi risiko yang ada sampai pada tingkatan yang dapat diterima, atau memutuskan bahwa tanaman transgenik tidak diijinkan untuk dimanfaatkan.
Prosedur PRL yang disusun menganut asas komprehensivitas (menyeluruh) dengan mempertimbangkan asas kelayakan (feasibility). Hal ini berarti bahwa semua faktor biotik maupun abiotik dipertimbangkan untuk digunakan sebagai indikator, tetapi dalam pelaksanaannya dilakukan pemilihan yang dapat mewakili kelompoknya, misal berdasarkan fungsinya dalam ekosistem.
Kriteria pengkajian tanaman transgenik meliputi (1) potensi tanaman transgenik menjadi gulma pada areal pertanian atau merusak habitat alam; (2) potensi perpindahan gen (gene flow) ke kerabat liar sehingga menjadi gulma yang lebih merusak; (3) potensi berdampak pada organisme bukan sasaran; (4) potensi berdampak pada keanekaragaman hayati. Selain kriteria yang dikaji tersebut, perlu dipelajari faktor-faktor dalam penilaian risiko yang berkaitan dengan organisme tetua, unsur genetik, fenotip dari produk bioteknologi hasil rekayasa genetik, dan aspek lingkungan.
Pengkajian dan hasil pengkajian harus dilaporkan dengan menyertakan pihak terkait yang melakukan pengkajian dan bertanggung jawab terhadap isi laporan. Laporan harus ditandatangani oleh ilmuwan senior dari lembaga yang bertanggung jawab terhadap langkah-langkah pelaksanaan pengkajian. Selain itu, laporan harus menyertakan salinan asli laporan penelitian laboratorium pelaksana pengkajian, prosedur pengkajian, organisme uji yang digunakan, lingkungan pengkajian, perlakuan dan takaran bahan racun yang dikaji.
 
Tindak lanjut :
Pedoman Pengkajian Risiko Lingkungan untuk produk-produk rekayasa genetik tidak hanya pada tanaman transgenic, dapat terus dikembangkan melalui integrasi antara metode pengkajian risiko yang sekarang ini digunakan dengan pengetahuan dan data baru yang diperoleh dari hasil penelitian.
Berdasarkan Annex III Protokol Cartagena yang mengamanatkan kewajiban pengaturan pengkajian risiko lingkungan, maka penyusunan pedoman pengkajian risiko lingkungan organisme hasil rekayasa genetik (OHM) untuk hewan, pangan, pakan dan jasad renik akan disusun sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kondisi di Indonesia.


About Sultan Budi Lenggono

Budi Lenggono, S.Pd. sebagai admin blog ini adalah seorang guru Biologi di SMA Islam Terpadu (SMA IT) Nur Hidayah. Alamat di Jl. Pandawa 10 Pucangan, Kartasura, Sukoharjo. Selain itu, beliau juga seorang trainer dan hipnoterapis profesional (Certified Hypnoterapist; Master of Clinical Hypnotherapy). Web lainnya : www.sultanbudilenggono.com
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply