"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 59).
Tahukah Anda tentang istilah jilbab? Jilbab dikenakan perempuan muslimah untuk menutup aurat mereka. Aurat adalah bagian tubuh yang seharusnya tidak terlihat oleh orang lain, kecuali orang tertentu sebagaimana ketentuan Allah dan Nabi Muhammad SAW.
Kata 'jilbab' sudah tidak asing lagi di lingkungan kita walaupun ada berbagai versi mengenainya. Jilbab juga menjadi trend berpakaian perempuan muslim di berbagai segmen, seperti pelajar, mahasiswa, karyawati, ibu rumah tangga, dan pejabat. Padahal, kriteria jilbab seharusnya satu versi. Mengapa saya bilang begitu? Sebab, sekarang ini sudah banyak mode jilbab yang menyimpang dari definisi jilbab sebenarnya.
Sebelum berpanjang lebar, mari kita kupas dulu apa pengertian jilbab sebenarnya. Pengertian/definisi 'jilbab' dalam kamus al Muhith adalah pakaian yang luas untuk wanita yang dapat menutupi pakaian rumahnya seperti milhafah (mantel). Tafsir Jalalain (jilid 3:1803) memberikan arti jilbab sebagai kain yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya. Jauhari dalam Ash Shihah mengatakan jilbab adalah kain penutup tubuh wanita dari atas sampai bawah. Khaththath Usman Thaha dalam Tafsir wa Bayan menjelaskan jilbab adalah apa-apa yang dapat menutupi seperti seprai atas tubuh wanita hingga mendekati tanah. Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq Jilid 7 (Edisi Indonesia) menerangkan jilbab adalah baju mantel. Dalam Kitab Mujam al Wasith hal 128 jilbab diartikan sebagai pakaian yang menutupi seluruh tubuh atau pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian rumah seperti mantel. KEWAJIBAN BERJILBAB Kewajiban berjilbab diterangkan pada Qur’an surat Al-Ahzab:59 dan An-Nur:31.
Seperti yang sudah pernah disabdakan Nabi bahwa suatu saat Islam menjadi asing bagi pemeluknya. Jilbab menurut pandangan orang awam adalah budaya Arab. Jilbab menurut pandangan orang muslim awam adalah kain penutup kepala. Adapun pengertian jilbab menurut syariat Islam sebagaimana telah ditulis di atas. Nah, sekarang jilbab seperti apa yang Anda kenakan? Jilbab seperti apakah yang sering kalian lihat? Berikut ini saya perlihatkan cara memakai jilbab para muslimah dengan berbagai gaya atau versi.
Berikut ini cara berjilbab yang belum tepat.
Berikut ini cara berjilbab yang benar
Nah, setelah mendapat gambaran di atas bagaimana pendapat Anda. Saya sedikit ingin berbagi kisah nyata dari seseorang mengenai berjilbab. Namun sebelum itu, Anda bisa membaca kesan-kesan perempuan muslimah di www.muslimahberjilbab.blogspot.com atau cukup klik aja di sini.
Sekarang, jika Anda adalah seorang muslimah yang masih meragukan jilbab, saya perlu mengajak Anda untuk membaca sebuah kisah nyata seorang remaja muslimah yang tomboy, susah diatur, dan berontak jika disuruh berjilbab sama ibunya. Anak yang keras hati. Coba baca artikel berikut dari H.Muhammad Sukarman yang beralamat di Pisangan RT 05 RW 03 No.25 Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur 13940. Tlp. 021-4604785.(rumah), 021-718 9104 (kantor). Email: sukarman@petrosea.com
Berikut cerita dari beliau.
Kisah ini saya dapat dari sahabatku yang bekerja di salah satu perusahaan asing, di Kaltim: Disini saya kutibkan kisah nyata seorang gadis yang menginjak remaja atau kerennya jaman sekarang (ABG) yang sebelumnya tidak karuan tingkah lakunya, namun setelah sadar akan kekeliruannya dan sudah mengerti “HIKMAH MEMAKAI JILBAB” Allah memanggilnya.
Kisah nyata ini dari kawan saya bekerja.
Kisah nyata ini semoga berguna bagi yang membacanya, terutama kaum Hawa, juga bagi yang punya istri, yang punya anak perempuan, adik perempuan, saudara perempuan, kakak perempuan, yang masih punya Ibu, yang punya keponakan perempuan……..
Sahabatku menceritakan:
Ini cerita tentang adikku Nur Annisa , gadis yang baru beranjak dewasa namun rada Bengal dan tomboy. Pada saat umur adikku menginjak 17 tahun, perkembangan dari tingkah lakunya rada mengkhawatirkan ibuku , banyak teman cowoknya yang datang kerumah dan itu tidak mengenakkan ibuku sebagai seorang guru ngaji.
Untuk mengantisipasi hal itu ibuku menyuruh adikku memakai jilbab, namun selalu ditolaknya hingga timbul pertengkaran pertengkaran kecil diantara mereka. Pernah satu kali adikku berkata dengan suara yang rada keras: “Mama coba lihat deh , tetangga sebelah anaknya pakai jilbab namun kelakuannya ngga beda beda ama kita kita , malah teman teman Ani yang disekolah pake jilbab dibawa om om , sering jalan jalan , masih mending Ani, walaupun begini-gini ani nggak pernah ma kaya gituan ” , bila sudah seperti itu ibuku hanya mengelus dada, kadangkala di akhir malam kulihat ibuku menangis , lirih terdengar doanya: “Ya Allah , kenalkan Ani dengan hukum Engkau ya Allah “.
Pada satu hari didekat rumahku, ada tetangga baru yang baru pindah. Satu keluarga dimana mempunyai enam anak yang masih kecil kecil. Suaminya bernama Abu Khoiri ,(bukan Effendy Khoiri lhoo)(entah nama aslinya siapa) aku kenal dengannya waktu di masjid.
Setelah beberapa lama mereka pindah timbul desas desus mengenai istri dari Abu Khoiri yang tidak pernah keluar rumah , hingga dijuluki si buta , bisu dan tuli. Hal ini terdengar pula oleh Adikku , dan dia bertanya sama aku: “Kak , memang yang baru pindah itu istrinya buta , bisu dan tuli ? “..hus aku jawab sambil lalu” kalau kamu mau tau datangin aja langsung kerumahnya”.
Eehhh tuuh, anak benar benar datang kerumah tetangga baru. Sekembalinya dari rumah tetanggaku , kulihat perubahan yang drastis pada wajahnya, wajahnya yang biasa cerah nggak pernah muram atau lesu mejadi pucat pasi….entah apa yang terjadi.?
Namun tidak kusangka selang dua hari kemudian dia meminta pada ibuku untuk dibuatkan Jilbab ..yang panjang, lagi..rok panjang, lengan panjang…aku sendiri jadi bingung….aku tambah bingung campur syukur kepada Allah SWT karena kulihat perubahan yang ajaib..yah kubilang ajaib karena dia berubah total..tidak banyak lagi anak cowok yang datang kerumah atau teman teman wanitanya untuk sekedar bicara yang nggak karuan…kulihat dia banyak merenung, banyak baca baca majalah islam yang biasanya dia suka beli majalah anak muda kaya gadis atau femina ganti jadi majalah majalah islam , dan kulihat ibadahnya pun melebihi aku …tak ketinggalan tahajudnya, baca Qur’annya, sholat sunat nya…dan yang lebih menakjubkan lagi….bila teman ku datang dia menundukkan pandangan…Segala puji bagi Engkau ya Allah SWT jerit hatiku..
Tidak berapa lama aku dapat panggilan kerja di kalimantan, kerja di satu perusahaan asing (PMA). Dua bulan aku bekerja disana aku dapat kabar bahwa adikku sakit keras hingga ibuku memanggil ku untuk pulang ke rumah (rumahku di Madiun). Di pesawat tak henti hentinya aku berdoa kepada Allah SWT agar Adikku di beri kesembuhan, namun aku hanya berusaha, ketika aku tiba di rumah, didepan pintu sudah banyak orang, tak dapat kutahan aku lari masuk kedalam rumah, kulihat ibuku menangis, aku langsung menghampiri dan memeluk ibuku, sambil tersendat sendat ibuku bilang sama aku: “Dhi, adikkmu bisa ucapkan dua kalimat Syahadah diakhir hidupnya “..Tak dapat kutahan air mata ini…
Setelah selesai acara penguburan dan lainnya, iseng aku masuk kamar adikku dan kulihat Diary diatas mejanya..diary yang selalu dia tulis, Diary tempat dia menghabiskan waktunya sebelum tidur kala kulihat sewaktu almarhumah adikku masih hidup, kemudian kubuka selembar demi selembar…hingga tertuju pada satu halaman yang menguak misteri dan pertanyaan yang selalu timbul di hatiku..perubahan yang terjadi ketika adikku baru pulang dari rumah Abu Khoiri…disitu kulihat tanya jawab antara adikku dan istri dari tetanggaku, isinya seperti ini :
Tanya jawab ( kulihat dilembaran itu banyak bekas tetesan airmata ):
Annisa : Aku berguman (wajah wanita ini cerah dan bersinar layaknya bidadari), ibu, wajah ibu sangat muda dan cantik.
Istri tetanggaku : Alhamdulillah, sesungguhnya kecantikan itu datang dari lubuk hati.
Annisa : Tapi ibu kan udah punya anak enam, tapi masih kelihatan cantik.
Istri tetanggaku : Subhanallah, sesungguhnya keindahan itu milik Allah SWT dan bila Allah SWT berkehendak, siapakah yang bisa menolaknya.
Annisa : Ibu, selama ini aku selalu disuruh memakai jilbab oleh ibuku, namun aku selalu menolak karena aku pikir nggak masalah aku nggak pakai jilbab asal aku tidak macam macam dan kulihat banyak wanita memakai jilbab namun kelakuannya melebihi kami yang tidak memakai jilbab, hingga aku nggak pernah mau untuk pakai jilbab, menurut ibu bagaimana?
Istri tetanggaku : Duhai Annisa, sesungguhnya Allah SWT menjadikan seluruh tubuh wanita ini perhiasan dari ujung rambut hingga ujung kaki, segala sesuatu dari tubuh kita yang terlihat oleh bukan muhrim kita semuanya akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT diakhirat nanti, jilbab adalah hijab untuk wanita.
Annisa : Tapi yang kulihat banyak wanita yang memakai jilbab yang kelakuannya nggak enak, nggak karuan.
Istri Tetanggaku : Jilbab hanyalah kain, namun hakekat atau arti dari jilbab itu sendiri yang harus kita pahami.
Annisa : Apa itu hakekat jilbab ?
Istri Tetanggaku : Hakekat jilbab adalah hijab lahir batin. Hijab mata kamu dari memandang lelaki yang bukan mahram kamu. Hijab lidah kamu dari berghibah (ghosib) dan kesia siaan, usahakan selalu berdzikir kepada Allah SWT. Hijab telinga kamu dari mendengar perkara yang mengundang mudharat baik untuk dirimu maupun masyarakat. Hijab hidungmu dari mencium cium segala yang berbau busuk. Hijab tangan-tangan kamu dari berbuat yang tidak senonoh. Hijab kaki kamu dari melangkah menuju maksiat.
Hijab pikiran kamu dari berpikir yang mengundang syetan untuk memperdayai nafsu kamu. Hijab hati kamu dari sesuatu selain Allah SWT, bila kamu sudah bisa maka jilbab yang kamu pakai akan menyinari hati kamu, itulah hakekat jilbab.
Annisa : Ibu aku jadi jelas sekarang dari arti jilbab, mudah mudahan aku bisa pakai jilbab, namun bagaimana aku bisa melaksanakan semuanya.
Istri tetanggaku : Duhai Anisa bila kamu memakai jilbab itulah karunia dan rahmat yang datang dari Allah SWT yang Maha Pemberi Rahmat, yang Maha Penyayang, bila kamu mensyukuri rahmat itu kamu akan diberi kekuatan untuk melaksanakan amalan amalan jilbab hingga mencapai kesempurnaan yang diinginkan Allah SWT.
Duhai Anisa, ingatlah akan satu hari dimana seluruh manusia akan dibangkitkan dari kuburnya. Ketika ditiup terompet yang kedua kali, pada saat roh roh manusia seperti anai anai yang bertebaran dan dikumpulkan dalam satu padang yang tiada batas, yang tanahnya dari logam yang panas, tidak ada rumput maupun tumbuhan.
Ketika tujuh matahari didekatkan di atas kepala kita namun keadaan gelap gulita. Ketika seluruh Nabi ketakutan. Ketika ibu tidak memperdulikan anaknya, anak tidak memperdulikan ibunya, sanak saudara tidak kenal satu sama lain lagi, kadang satu sama lain bisa menjadi musuh, satu kebaikan lebih berharga dari segala sesuatu yang ada dialam ini.
Ketika manusia berbaris dengan barisan yang panjang dan masing masing hanya memperdulikan nasib dirinya, dan pada saat itu ada yang berkeringat karena rasa takut yang luar biasa hingga menenggelamkan dirinya, dan rupa rupa bentuk manusia bermacam macam tergantung dari amalannya, ada yang melihat ketika hidupnya namun buta ketika dibangkitkan, ada yang berbentuk seperti hewan, ada yang berbentuk seperti syetan, semuanya menangis, menangis karena hari itu Allah SWT murka, belum pernah Allah SWT murka sebelum dan sesudah hari itu, hingga ribuan tahun manusia didiamkan Allah SWT dipadang mahsyar yang panas membara hingga Timbangan Mizan digelar itulah hari Yaumul Hisab.
Duhai Annisa, bila kita tidak berusaha untuk beramal dihari ini, entah dengan apa nanti kita menjawab bila kita di sidang oleh Yang Maha Perkasa, Yang Maha Besar, Yang Maha Kuat, Yang Maha Agung, Allah SWT. Di Yaumul Hisab nanti! Di Hari Perhitungan nanti!!
Sampai disini aku baca diarynya karena kulihat, berhenti dan banyak tetesan airmata yang jatuh dari pelupuk matanya, Subhanallah, kubalik lembar berikutnya dan kulihat tulisan, kemudian kulihat tulisan kecil di bawahnya: buta, tuli dan bisu, wanita yang tidak pernah melihat lelaki selain muhrimnya, wanita yang tidak pernah mau mendengar perkara yang dapat mengundang murka Allah SWT, wanita yang tidak pernah berbicara ghibah, ghosib dan segala sesuatu yang mengundang dosa dan sia sia tak tahan airmata ini pun jatuh membasahi diary.
Itulah yang dapat saya baca dari diarynya, semoga Allah SWT menerima Adikku di sisinya, Amin , Subhanallah.
Bapak-Bapak, Ibu-ibu, Saudara-Saudaraku, adik-adikku dan Anak-anakku yang dimuliakan oleh Allah SWT. Khususnya kaum hawa. Saya mengharap kisah nyata ini bisa menjadi iktibar, menjadi pelajaran bagi kita , bagi putri-putri kita semua. Semoga meresap dihati yang membacanya dan semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk, memberi Rahmat, hidayah bagi yang membaca dan menghayatinya.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan iman kita untuk menjalankan (memenuhi) segala perintah-Nya dan menjauhi segala apa-apa yang dilarang-Nya, dan mendapat derajat takwa yang tinggi, selamat didunia sampai di akhirat nanti, mendapat pertolongan dan syafa’at di hari yaumul hisab dan mendapat surga yang tinggi, amien. Wallaahu a’lam bish shawab, billaahi taufik wal hidayah. Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.
Bila Anda mau beramal saleh, resapi artikel ini dan informasikan kepada teman, supaya menambah iman dan taqwa mereka, insya Allah. Semoga Anda mendapat inspirasi!
Random post
Animalia
Evolusi
Genetika
Pertumbuhan Tumbuhan
info
Tagged with: wacana
About Sultan Budi Lenggono
Budi Lenggono, S.Pd. sebagai admin blog ini adalah seorang guru Biologi di SMA Islam Terpadu (SMA IT) Nur Hidayah. Alamat di Jl. Pandawa 10 Pucangan, Kartasura, Sukoharjo. Selain itu, beliau juga seorang trainer dan hipnoterapis profesional (Certified Hypnoterapist; Master of Clinical Hypnotherapy). Web lainnya : www.sultanbudilenggono.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Allahu akbar!!
BalasHapusartikel ini menyentak bgt! mrinding mbacanya....
Allah robbi...
seandainya aq bsa lbih istiqomah m'makai JILBAB...
seandainya smua wanita pake jilbab dgn bnar...
tadz..artikel ni harus dibaca terutama akhwat di SMIDA..!!!!
aduh benar2 trenyuh ya? :o
BalasHapusyuph, you are right. makanya, informasikan juga artikel ini ke yg laennya. Pake jurus 'klik di sini'. Mo taw, tanya donk! :((
Apakah Pakaian Wanita Dalam Kehidupan Umum?
BalasHapusAhad, 06 Julai 2008 18:27
Firman Allah Swt:
“Hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa tampak pada dirinya” (Surah An-Nur ayat 31)
Yang dimaksudkan dengan ‘yang biasa tampak pada dirinya’ adalah wajah dan kedua telapak tangan. Kedua-dua anggota tubuh wanita inilah yang biasa tampak pada kaum muslimah di hadapan Nabi saw dan baginda membiarkannya. Kedua-dua anggota tubuh wanita ini pula yang biasa tampak dalam ibadah-ibadah tertentu seperti haji dan solat. Kedua-dua anggota tubuh wanita ini biasa terlihat pada masa Rasulullah saw, yaitu pada masa ayat al-Quran masih turun. Disamping itu, terdapat hujah lain yang menunjukkan bahawa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Rasulullah saw bersabda:
“Jika seorang anak wanita telah mencapai usia baligh, tidak pantas terlihat dari dirinya selain wajah dan kedua telapak tangannya sampai bahagian pergelangannya.” (Hadith Riwayat Imam Abu Daud daripada Qatadah)
Imam Baihaqi juga meriwayatkan hadith yang berasal dari pertuturan Asma’ binti Umays. Ia bertutur demikian:
“Rasulullah saw pernah masuk ke kamarAisyah binti Abu Bakar, sementara ia bersama dengan saudaranya Asma’ binti Abu Bakar, yang saat itu sedang mengenakan pakaian tipis yang bahagian lengannya longga. Ketika Rasulullah saw melihatnya, beliau segera bangkit dan kemudian keluar kamar. Aisyah lantas berkata sambil mengikuti Rasulullah saw. Rasulullah tampak seperti melihat sesuatu yang tidak disukainya sehingga Aisyah pun menghampirinya. Akan tetapi kemudian, Rasulullah saw masuk kembali. Baginda lantas ditanya oleh Aisyah, mengapa baginda sampai bangkit dan keluar? Baginda kemudian bersabda ‘Tidakkah engkau melihat keadaannya? Ia seperti bukan wanita muslimah yang seharusnya hanya menampakkan ini dan ini.’ Baginda berkata demikian seraya mengambil kain dan menutupkannya pada kedua tangannya sehingga yang tampak hanya jari-jemarinya. Baginda melilitkan kain tersebut dengan kedua tangannya ke arah kepalanya hingga yang tampak hanya bahagian wajahnya.”
Aisyah r.a telah menuturkan riwayat bahawa Asma binti Abu Bakar pernah masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis (transparan) sehingga Rasulullah saw berpaling seraya bersabda:
“Asma, sesungguhnya perempuan itu, jik telah baligh, tidak pantas untuk ditampakkan dari tubuhnya kecuali ini dan ini(sambil menunjukkan wajah dan telapak tangan).”
Riwayat Abu Bakar yang bersumber dari Ibnu Jurayi. Ia menuturkan bahawa Aisyah pernah berkata demikian:
“Keponakan (anak saudara) perempuanku pernah masuk ke ruanganku seraya bersolek. Rasulullah saw kemudian masuk ke ruanganku sambil berpaling. Aku lantas berkata: ‘Wahai Rasulullah ia adalah anak saudara perempuanku, dan ia masih kecil.’ Akan tetapi, Rasulullah saw bersabda: ‘Jika seseorang wanita telah mengalami haid, ia tidak boleh menampakkan tubuhnya, kecuali wajah dan ini.’ Baginda berkata demikian sambil menggenggam tangannya dan membiarkan jari-jemarinya saling menggenggam antara satu sama lain.”
Inilah dalil-dalil yang menunjukkan dengan jelas bahawa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Pakaian apapun yang berfungsi sebagai penutup seluruh auratnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan, dianggap sudah mencukupi bagaimanapun bentuknya. Syariat juga menetapkan agar pakaian tersebut menutupi kulit sekaligus warnanya, dimana sekiranya kain penutup itu tipis sehingga tetap menampakkan warna kulitnya, maka ianya masih belum dianggap menutup aurat.
Walaupun demikian, kita tidak boleh mencampur adukkan pembahasan tentang penutup aurat dengan pembahasan tentang pakaian wanita dalam kehidupan umum dan tentang topik tabarruj (mempamerkan kecantikan). Meskipun seseorang wanita telah mengenakan seluar panjang yang sudah dapat menutupi aurat dan tidak tipis, tidak beerti bahawa ia boleh memakainya dihadapan lelaki bukan mahram sementar menunjukkan kecantikan dan memperlihatkan perhiasannya. Jika melakukannya, walaupun ia telah menutupi auratnya, ia masih bertabarruj iaitu mempamerkan kecantikan yang tampak pada tubuhnya. Tabarruj dilarang oleh syariat atas wanita. Walaupan ia telah menutupi auratnya belum tentu dianggap tidak bertabarruj. Atas dasar ini, kita tidak boleh mencampurkan pembahasan tentang topik menutup aurat dengan topik tabarruj, kerana keduanya berlainan. Topik tabarruj akan dibincangkan dalam tajuk berikutnya nanti.
Bebalik kepada pakaian wanita dalam kehidupan umum, seperti di jalanan umum, ketika urusan jual beli dan sebagainya, Allah Swt telah mewajibkan kepada wanita untuk mengenakan pakaian luar (yaitu pakaian yang dikenakan di luar pakaian sehari-hari) jika keluar(rumah) dan berada dalam kehidupan umum. Mereka wajib mengenakan pakaian terusan iaitu jilbab (baca: jilbab, yaitu pakaian yang terus bersambung – tidak terpotong-potong – dari bahagian atas sampai kebahagian bawah tubuhnya – serupa jubah dan pakaian yang sepertinya).
Firman-firman Allah Swt:
“Hendaklah mereka menutupkan kain tudung (khimar) ke dadanya dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak pada dirinya.” (Surah An-Nur ayat 31)
“Wahai Nabi, katakan kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka.” (Surah Al-Ahzab ayat 59)
Ummu ‘Athiyah pernah bertutur demikian: "Rasullullah saw memerintahkan kami – baik ia budak wanita, wanita haid, ataupun wanita perawan – agar keluar(menuju lapangan) pada Hari Raya Aidilfitri dan Aidiladha. Bagi para wanita yang sedang haid diperintahkan untuk menjauhi dari tempat solat, namun tetap menyaksikan kebaikan dan seruan atas kaum muslim. Aku lantas berkata, “Ya Rasulullah, salah seorang diantara kami tidak memiliki jilbab.” Rasulullah pun menjawab, “Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya kepadanya.”
Di dalam hadith yang diriwayatkan dari Ibnu Umar. Ia menuturkan demikian:
Rasulullah saw pernah bersabda, “Siapa saja yang mengangkat pakaiannya kerana sombong, di Hari Kiamat nanti Allah Swt pasti tidak akan memperdulikannya.” Ummu Salamah lalu bertanya, “Jika demikian, lantas bagaimana dengan yang dilakukan para wanita atas bahagian bawah pakaian mereka?” Nabi menjawab, “Hendaklah mereka mengulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah kembali bertanya, “Kalau begitu, kedua kaki mereka masih tampak?” Nabi saw kembali menjawab, “Jika demikian, hendaklah mereka mengulurkannya lagi sehasta, dan tidak menambahnya.”
Dalil-dalil di atas menjelaskan adanya suatu petunjuk mengenai pakaian wanita dalam kehidupan umum. Allah Swt telah menyebutkan sifat pakaian ini dalam dua ayat di atas tadi dengan perincian yang lengkap dan menyeluruh.Mengenai pakaian wanita bahagian atas, Allah Swt berfirman:
“Hendaklah mereka menutup kain kudung (tudung) ke dada mereka”
(Surah An-Nur ayat 31)
Maksudnya, hendaklah para wanita menghamparkan kain penutup kepalanya di atas leher dan dadanya agar lipatan pakaian dalam dan pakaian luar pada leher dan dadanya tersembunyi. Sementara itu, mengenai pakaian wanita bahagian bawah, Allah Swt berfirman:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbab atas diri mereka” (Surah Al-Ahzab ayat 59)
Maksudnya, hendaklah para wanita mengulurkan pakaian yang dikenakan pada bahagian luar (jilbab) pakaian sehariannya (contoh pakaian harian iaitu baju kurung, T-shirt, seluar panjang dan sebagainya yang digunakan sebagai pakaian harian) jika mereka hendak keluar rumah.Tentang cara mengenakan pakaian luar (jilbab) tersebut, Allah Swt berfirman:
“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak pada dirinya.” (Surah An-Nur ayat 31)
Maksudnya janganlah mereka menampakkan tempat perhiasan dan anggota tubuh mereka seperti kedua-dua telinga, kedua-dua lengan, kedua-dua betis kaki, ataupun selain itu kecuali apa yang biasa tampak pada diri mereka di dalam kehidupan umum. Ketika ayat ini turun yang biasa tampak pada diri wanita adalah wajah dan kedua tapak tangan.
Dengan gambaran yang terperinci di atas maka jelaslah bagaimana pakaian wanita dalam kehidupan umum dan apa sahaja kewajiban mereka berkaitan dengan pakaian tersebut.
Hadith yang dituturkan oleh Ummu ‘Athiyah yang menerangkan secara tegas tentang kewajiban wanita untuk mengenakan pakaian luar(jilbab) di atas pakaian seharian sekiranya hendak keluar rumah. Ketika itu, Ummu ‘Athiyah berkata kepada Rasul saw “Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Rasulullah saw kemudian memerintahkan agar saudaranya meminjamkan jilbabnya yang dapat dikenakan di atas pakaian sehariannya. Jika saudaranya tidak meminjamkannya, samaada ia tidak mampu meminjam atau tidak diberi pinjam, maka dia tidak boleh keluar rumah kerana tidak mempunyai pakaian seperti yang telah disyariaatkan. Ini adalah indikasi yang menunjukkan bahawa perintah mengenakan jilbab bagi kaum wanita yang ingin keluar rumah adalah wajib. Dengan kata lain, wanita wajib mengenakan jilbab di atas pakaian sehariannya jika hendak keluar rumah. Sebaliknya jika ia tidak mengenakan jilbab, ia tidak boleh keluar rumah.
Hadith yang kedua pula menjelaskan bahawa Jilbab mestilah diulurkan ke bawah sampai menutupi kedua kakinya. Dalam hal ini yang penting menutup kedua kaki dengan mengulurkan jilbab sampai ke bawah bukan hanya menutup warna kakinya dengan stokin atau kasut semata-mata. Meskipun telah menutup aurat tetapi tidak dianggap sempurna jika tidak mengulurkan jilbab sampai ke bawah.
Dengan yang demikian jelaslah bahawa wanita wajib mengenakan jilbab atau pakaian luas di atas pakaian sehariannya jika hendak keluar rumah. Jika ia tidak memilikinya sedangkan ia ingin keluar, hendaklah ia meminjamnya daripada saudaranya atau wanita muslimah siapa saja yang bersedia meminjamkannya. Jika tidak ada yang meminjamkannya, ia tidak boleh keluar rumah sehinggalah dia mendapat pakaian tersebut. Jika ia keluar rumah tanpa mengenakan jilbab yang terdampar hingga ke bawah, beerti ia tetap dipandang berdosa, walaupun pakaian sehariannya telah menutupi seluruh auratnya. Sebab seorang wanita wajib mengenakan jilbab yang terdampar ke bawah hingga menutupi kedua kakinya. Menyalahi ketentuan ini dipandang berdosa di sisi Allah Swt.
Dalam konteks dimana seorang wanita dilihat oleh mahramnya, ia boleh menampakkan bahagian-bahagian tubuhnya yang menjadi tempat melekat perhiasannya, lebih sekadar wajah dan kedua telapak tangan, tanpa dibatasi bahagian-bahagian tubuh tertentu. Kebolehan ini secara mutlak ditetapkan oleh nash,
Allah Swt berfirman:
“Katakanlah kepada wanita beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak pada dirinya. Dan hendaklah mereka pun menutup kain kudung (tudung) ke dadanya. Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau anak-anak lelaki kandung mereka, atau anak-anak lelaki tiri mereka, atau saudara (adik-beradik) lelaki mereka, atau anak-anak lelaki saudara lelaki mereka, atau anak-anak lelaki saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan lelakiyang tidaklagimemiliki hasrat seksual, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. ”
(Surah An-Nur ayat 31)
Orang-orang yang disebut dalam ayat di atas boleh melihat bahagian-bahagian tubuh wanita mulai dari rambut, leher, pergelangan tangan, pergelangan kaki, dan bahagian-bahagian tubuh lain yang biasa menjadi tempat melekatkan perhiasan mereka (rantai, gelang dan sebagainya). Sebab dalam ayat di atas, Allah Swt menggunakan kata “wa la yubdina”, yaitu tempat melekatkan perhiasan mereka. Ertinya, wanita tidak boleh menampakkannya kecuali terhadap orang-orang yang telah disebutkan dalam ayat tersebut. Mereka inilah yang boleh melihat apa yag tampak pada wanita ketika mereka memakai pakaian sehari-hari.
Tabarruj
Erti tabarruj ialah membuka sesuatu dan menampakkan sesuatu untuk dilihat oleh orang lain. Ia juga beerti memaksa diri untuk membuka sesuatu yang harus disembunyikan. Namun begitu ia memberi maksud yang khusus, iaitu menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada lelaki lain yang bukan mahramnya. Oleh kerana bersolek ada kaitannya dengan aurat, maka syariat menetapkan beberapa hukum seperti yang terdapat dalam hukum aurat.
Firman Allah Swt:
“Dan janganlah kamu berhias (di depan lelaki bukan mahram) dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah yang terdahulu.”
(Surah al-Ahzab ayat 33)
Rasulullah saw sewaktu menerima baiah daripada seorang wanita Islam bernama Umaiah binti Ruqauyah telah memasukkan syarat agar meninggalkan amalan bersolek secara jahiliah sebagai suatu perkara yang mesti dipatuhi.
Rasulullah saw juga bersabda:
“Aku telah melihat di dalam neraka, aku melihat kebanyakan penghuninya wanita. Sebabnya mereka sedikit yang patuh pada Islam dan Rasulnya, kurang taat kepada suaminya dan kuat bersolek.”
Ayat al-Quran berikut lebih menguatkan hadits di atas:
“Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada keinginan untuk menikah lagi, tiadalah atas mereka (pakaian luar) dengan tidak menampakkan perhiasan (menunjukkan kecantikan).”
[an-Nur:60]
Ayat tersebut menjelaskan bahawa wanita-wanita yang sudah mengalami menopouse boleh untuk menanggalkan jilbab (pakaian luar)-nya. Akan tetapi, mereka tetap wajib menutup auratnya dan tidak menampakkan perhiasan (kecantikan) yang ada pada diri mereka. Jikalau wanita tua yang telah menopouse pun dilarang untuk menunjukkan kecantikan (yang nampak pada tubuh badannya atau bersolek untuk mempamerkan kecantikan) yang ada pada dirinya, apatah lagi wanita yang masih subur tentu saja tidak boleh bertabarruj (menunjukkan kecantikan). Kecantikan tubuh kenalah ditutup dengan hijab seperti yang disyariatkan iaitu menggunakan jilbab (serupa jubah) dan kain kudung (tudung) ketika keluar rumah menuju kehidupan umum atau ketika berdepan dengan bukan mahramnya. Syara’ juga melarang amalan bersolek dengan tujuan mempamerkan kecantikan dihadapan lelaki bukan mahram.
Daripada dalil-dalil di atas jelaslah bahawa bersolek untuk tujuan mempamerkan kecantikan dan menampakkan bahagian tubuh tanpa hijab (jilbab dan tudung) di hadapan bukan mahram adalah dilarang. Bagi seorang isteri hanya boleh bersolek untuk suaminya dan tidak boleh mempamerkan kecantikannya kepada lelaki yang bukan mahramnya.
Hadith-hadith Berkaitan Dengan Aurat
Rasulullah saw bersabda:
“Aurat mukmin terhadap mukmin yang lain adalah haram.” (Hadith Riwayat Aththahawi)
“Jagalah auratmu kecuali terhadap isterimu atau budak(hamba) wanita yang kamu miliki. Aku bertanya, ‘Ya Rasulullah, bagaimana kalau dia sedang bersendirian?’ Nabi saw menjawab, “Allah lebih berhak (patut) kamu berasa malu.” (Hadith Riwayat Bukhari)
Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah saw, manakah bahagian aurat kami yang harus kami tutupi dan mana boleh kami biarkan?” Rasulullah saw lalu bersabda kepadaku, “Jagalah auratmu kecuali terhadap isterimu atau hamba sahayamu.” (Hadith Riwayat Bahz Ibn Hakim)
“Jika ada diantara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak ataupun pegawainya, hendaklah ia tidak melihat bahagian tubuh antara pusat dan di atas lututnya, kerana bahagian tersebut termasuk aurat.” (Hadith Riwayat Amr Ibn Syuaib)
“Jika seorang anak wanita telah mencapai usia baligh, tidak pantas terlihat darinya selain wajah dan kedua telapak tangannya sampai bahagian pergelangannya.” (Hadith Riwayat Imam Abu Daud daripada Qatadah)
Ibn Abbas pernah berkata kepada saya, “Mahukah anda saya tunjukkan seorang wanita yang termasuk ahli syurga?” Saya menjawab, “Ya.” Ia kemudian menceritakan bahawa wanita tersebut berkulit hitam. Wanita itu pernah datang kepada Nabi saw lalu berkata, “Aku ini menderita sakit ayan sehingga auratku sering tersingkap. Kerana itu, aku mohon anda berdoa berdoa kepada Allah Swt untukku.” Rasulullah saw menjawab, “Sesungguhnya jika engkau menghendaki dan berlaku sabar, balasannya adalah syurga. Akan tetapi, jika engkau menghendaki, aku boleh mendoakanmu supaya engkau sembuh.” Wanita itu berkata, “Kalau begitu, aku mahu bersabar. Akan tetapi, auratku sering tersingkap. Kerana itu, doakanlah agar auratku tidak teringkap.” Setelah itu, Nabi saw mendoakannya. (Hadith Riwayat Atha Ibn Abi Rabbah)
Mudah-mudahan Allah SWT memudahkan kita untuk melaksanakan setiap kewajiban yang telah Allah tetapkan serta mengukuhkan iman kita dengan menjadikan kita sentiasa tunduk dan terikat dengan hukum-hukum-Nya.
Wallahu’alam.
tadz, nie muna.
impas hlo tad.
:))
janji harus d tpatin.
" storannya sminggu sekali "
;;)
:(
:|
huf, iya deh mbak. :D...
BalasHapusmudah2an komen kamu yang puanjang itu juga bermanfaat bagi yang laen. waloupun kopi-paste. :))
tapi, ya ndak pa2 turut menyebarkan ilmu insya Allah juga berpahala. Pahala bagi penulis aslinya dan pahala bagi mereka yang menyampaikan. Allahu akbar. :)
"Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, apa yang mereka perbuat." "Katakanlah kepada wanita yang beriman :"Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka meukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
BalasHapusBatasan Aurat antara Pria dan Wanita
Sababun Nuzul
Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata : Seorang sahabat pada masa Rasulullah Saw. berjalan di suatu jalan Madinah, lalu Ia melihat seorang wanita dan begitupun sebaliknya. Lalu setan membisikkan kepada keduanya dengan berapologi bahwa mereka tidak saling melihat kecuali hanya karena kagum semata.
Kejadian berikutnya, lelaki itu berjalan di pinggir dinding tanpa berkedip melihat wanita tersebut, akhirnya ia menabrak dinding itu dan patah tulangnya. Atas peristiwa yang menimpanya, lelaki itu berkata: "Demi Allah , aku tidak akan mengelap darah ini kecuali setelah menghadap Rasulullah Saw. dan mengajarkan kepadaku tentang hal ini." Maka ia mendatangi Rasulullah Saw dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya, Maka Nabi bersabda :"Ini balasan dari perbuatanmu dan turunlah ayat tersebut diatas."
Aspek Hukum dan Sosial
Ayat di atas menjelaskan tentang dua aspek kehidupan manusia, yaitu aspek sosial dan aspek hukum. Dalam aspek hukum, Allah Swt. menjelaskan tentang disyari'atkannya hijab, dan berbicara Tentang hal-hal lain yang berkaitan dengan seluk beluk wanita, mulai dari soal aurat, batasan yang boleh dilihat dan yang tidak boleh. Termasuk apakah wajah termasuk aurat yang berimplikasi diwajibkannya niqab (cadar) atau wajah tidak termasuk aurat sehingga tidak wajib niqab. Hal lain adalah tentang siapa saja yang boleh melihat, dan hukum melihat lawan jenis. Dalam aspek sosial, ayat ini berbicara tentang aturan hubungan lawan jenis dan akibat-akibat yang ditimbulkan jika aturan itu dilanggar.
Hukum Melihat Lawan Jenis
Dalam ayat ini Allah Swt. menjelaskan bahwa seorang Muslim atau Muslimah tidak boleh (haram) melihat lawan jenisnya yang bukan muhrim, kecuali orang-orang yang dikecualikan dalam ayat tersebut. Meskipun demikian melihat atau memandang dapat diperbolehkan (halal) jika pandangan tersebut hanya satu kali dan tidak disengaja, karena ketidaksengajaan merupakan perbuatan di luar kemauan manusia dan dilakukan tanpa kesadaran. Lain halnya jika pandangan pertama itu diikuti dengan pandangan yang berikutnya maka pandangan yang kedua itu pada dasarnya berasal dari setan dan akan menimbulkan fitnah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. kepada Ali ra :" Hai Ali, janganlah mengikuti setiap pandangan, sesungguhnya yang pertama itu (tidak sengaja) untukmu dan yang berikutnya dari setan."
Atas dasar itulah, maka tak aneh jika ayat di atas mewajibkan setiap mukimin dan mukminah untuk menundukkan pandangan sebagai solusi dari terbukanya pintu setan dan fitnah.
Aurat Wanita dan Pria
Ayat di atas juga menjelaskan bahwa setiap Muslim dan Muslimat hendaknya menjaga kemaluan mereka. Perintah menjaga kemaluan menunjukkan adanya perintah menutup aurat. Hukumnya sama dengan perintah menundukkan pandangan Ustadz Muhamad Ali Ash Shabuni mengatakan bahwa "Para Fuqaha sepakat wajibnya menutup aurat bagi setiap muslim dan Muslimat, akan tetapi mereka berbeda dalam menentukan batasannya." Lalu beliau menguraikanya sebagai berikut :
Aurat laki-laki bagi laki-laki
Menurut mayoritas ulama, batasan aurat laki-laki bagi laki -laki adalah antara pusar dan lutut, sebagaimana sabda Nabi Saw. Ketika duduk-duduk bersama para sahabatnya dan salah seorang sahabat ada yang terbuka pahanya lalu Rasulullah bersabda :"Yang aku tahu paha itu adalah aurat".
Dengan demikian maka seorang laki-laki dilarang melihat aurat laki-laki, sebagaimana sabda Nabi Saw: "Tidak boleh seorang laki-laki melihat aurat laki-laki yang lain, dan wanita melihat aurat wanita lainnya."
Aurat laki-laki bagi wanita
Muhammad Ali Ash Shabuni menggatakan bahwa aurat laki-laki bagi wanita ialah antara pusar dan lutut baik yang muhrim maupun yang tidak muhrim. Adapun bagi para istri maka tidak ada batasan aurat, sebagaimana Firman-Nya:". Kecuali bagi istri-istri mereka."
Aurat wanita bagi wanita
Aurat wanita bagi wanita batasannya sama dengan aurat laki-laki bagi Laki-laki, yaitu antara pusar dan lutut, dan boleh melihat selain dua tempat itu, kecuali dengan wanita kafir, kafir dzimmi atau wanita musyrik, para ulama berbeda pendapat, muara perbedaan itu terdapat pada penafsiran firman Allah Swt. Dalam surat ini : . Kelompok pertama, mereka berpendapat yang dimaksud dengan ialah wanita-wanita muslim/muslimah saja, adapun selain muslimah baik ia kafir, kafir dzimmi atau musyrik tidak boleh bagi wanita Muslimah untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya kecuali jika wanita kafir itu buta. Kelompok kedua mengatakan, dalam ayat ini tidak ada perbedaan antara wanita Muslim atau bukan muslim semuanya sama, makna di sana umum.
Sementara kelompok ketiga berbendapat, yang dimaksud dengan di sana ialah wanita-wanita khusus yang telah dekat, sudah kenal baik, tidak membedakan Muslim atau kafirnya, dan maksud dari ayat tersebut adalah wanita "asing" yang tidak dikenal akhlak, adat kebiasaan dan adabnya. Ibrahnya bukan karena perbedaan agama tetapi karena perbedaan akhlak.
Ustadz Muhammad Ali Ash Shabuni di akhir keterangannya setelah mengutip beberapa pendapat tadi mengatakan : Pendapat ini (yang terakhir) merupakan yang syarat akan kemuliaan, kalaulah para muslimah pada masa sekarang memegang teguh pendapat ini, niscaya akan mengurangi kebobrokan moral yang terjadi saat ini.
Aurat wanita bagi laki-laki
Asy-Syafi'iyyah dan Al Hanabilah berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk kukunya, Imam Ahmad berkata:" Seluruh yang ada pada tubuh wanita adalah aurat termasuk kukunya". Sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat: "Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan."pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama sebagimana yang dikatakan oleh DR. Yusuf al Qardhawi, dan permasalahan ini merupakan hal sudah diketahui sejak masa sahabat.
Dalil-dalil Imam Malik dan Abu Hanifah Imam Malik dan Abu Hanifah mengambil dalil firman Allah swt.
dalam ayat itu disebutkan tidak boleh menampakkan perhiasan mereka kecuali yang tampak, yaitu wajah dan telapak tangan. Said bin Jabir dalam menafirkan ayat ini berkata :"makna "kecuali yang tampak" ialah wajah dan telapak tangan, pendapat ini dikuatkan dengan sabda Nabi saw. Dari Aisyah ra. Ia berkata:"Sesungguhnya Asma bin Abi Bakar masuk ke kamar Rasulullah saw. sedang mengenakan pakaian tipis, maka Rasulullah memalingkan wajahnya seraya berkata :"Hai Asma sesungguhnya wanita jika telah berhaid, maka tidak boleh nampak darinya kecuali ini dan ini", sambil mengisyaratkan kepada wajah dan telapak tangan. Mereka juga menggunakan dalil aqli, yaitu dengan mengatakan: yang menunjukkan wajah dan telapak tangan bukan aurat ialah ketika shalat wanita menampakkan wajah dan telapak tangan padahal dalam shalat wajib menutup aurat, kalaulah wajah dan telapak tangan itu aurat pasti dalam shalat harus ditutup. Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang lain.
Dalil Imam Syafi'I dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam firman Allah ta'ala
ditegaskan tidak boleh bagi wanita menampakkan "zina" mereka, zina itu terbagi kepada dua bagian. Pertama, zina yang berasal penciptaan dan kedua, zina yang dapat dicapai oleh manusia. Yang pertama ialah wajah, karena asalnya adalah indah dan sumber fitnah, sedangkan yang kedua ialah yang dapat dicapai dengan mempercantik diri, seperti make up dan lain sebagainya. Dalam ayat itu haram bagi wanita menampakkan zinanya dan ia harus menutup seluruh perhiasan yang ada padanya, termasuk wajah dan telapak tangan. Wallahu a'lam.·
yahnu:)
akhirnya datang juga, Mbak Yahnu...:))
BalasHapustadz, knapa ndak blng klo artikelnya sma kyag punya na bebi?
BalasHapus:((
biar q lgsng foto kopi.
:o
huhu
BalasHapusbebi? siapa bebi?
:D