Select Menu

Random post

Animalia

Evolusi

Genetika

Pertumbuhan Tumbuhan

info

» » » Pengesahan Cartagena Protocol On Biosafety To The Convention On Biological Diversity

PENGESAHAN CARTAGENA PROTOCOL ON BIOSAFETY TO THE CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (PROTOKOL CARTAGENA MENGENAI KEAMANAN HAYATI ATAS KONVENSI TENTANG KEANEKARAGAMAN HAYATI):


1. Berdasarkan pendapat akhir dari Fraksi-fraksi dalam Komisi I DPR RI pada tanggal 16 JuLi 2004, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui Undang-Undang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati).

2. Protokol Cartagena merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity/CBD), bertujuan untuk menjamin tingkat proteksi yang memadai dalam hal perpindahan, penanganan, dan pemanfaatan yang aman dari perpindahan lintas batas organisme hasil modifikasi genetik/OHMG (living modified organism/LM0), termasuk pangan, pakan, dan pengolahan.
3. Bioteknologi adalah penerapan teknologi yang memanfaatkan system hayati, makhluk hidup atau turunan/derivatifnya untuk membuat atau memodifikasi suatu produk atau proses untuk penggunaan tertentu. Dalam Protokol Cartagena, bioteknologi modern adalah penerapan:
    1. teknik asam nukleat in vitro, termasuk asam deoksiribonukleat (DNA) rekombinan dan injeksi langsung asam nukleat ke dalam sel-sel atau organel-organel; atau
    2. fusi sel-sel yang berada di luar keluarga taksonomi, yang mengatasi hambatan reproduktif fisiologis alam atau rekombinan dan yang bukan merupakan teknik yang digunakan dalam pemuliaan dan seleksi tradisional.
Catatan:
1.      Manfaat bioteknologi di beberapa sector, antara lain:
    1. sektor pertanian: dapat digunakan untuk mengatasi masalah kekurangan pangan dan gizi;
    2. sektor kesehatan: dapat memperbaiki tingkat kesehatan masyarakat;
    3. sektor lingkungan hidup: hasil bioteknologi modern dapat digunakan untuk mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  1. Sebagai negara yang sedang membangun Indonesia perlu mengembangkan bioteknologi modern yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Di satu sisi, dengan jumlah penduduk nomor 5 terpadat di dunia, Indonesia harus terus mengupayakan berbagai alternatif pengadaan pangan agar dapat memenuhi kebutuhan pangan. Di sisi lain, jumlah penduduk tersebut menimbulkan masalah baru berupa pemenuhan pengadaan papan. Hal tersebut, lambat laun menyebabkan semakin sempitnya lahan di bidang pertanian/perkebunan.
  2. Hal lain, keadaan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dan strategis di antara dua benua dan dua samudera menjadikan Indonesia sangat rentan terhadap lalu lintas perdagangan organisme hasil modifikasi genetik yang ilegal.
  3. Manfaat bagi Indonesia, apabila meratifikasi Protokol Cartagena, antara lain:
    1. meningkatkan pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan;
    2. meletakan landasan dan sumber hukum internasional yang berlaku sebagai hukum nasional untuk dikembangkan dan dilaksanakan, terutama dalam menjamin tingkat keamanan hayati kegiatan perpindahan lintas batas OHMG;
    3. mendapatkan manfaat optimal dari penggunaan bioteknologi modern secara aman agar tidak merusak keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia;
    4. mempersiapkan kapasitas daerah untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan pengambilan keputusan atas perpindahan lintas batas OHMG;
    5. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang keamanan hayati di pusat dan dan di daerah;
    6. memperkuat koordinasi nasional dan daerah dalam pemahaman lalu lintas OHMG serta koordinasi
  4. Isu penting yang muncul dalam pembahasan Pengesahan RUU Protokol Cartagena adalah:
    1. perlunya membentuk jaringan kerja sama dalam hal pertukaran informasi tentang bioteknologi dan keamanan hayati secara internasional melalui Biosafety Clearing House Mechanism. Dengan demikian, Indonesia dimungkinkan memperoleh bantuan merupa technical assistance untuk pengembangan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang keamanan hayati;
    2. perlunya melakukan kajian secara komprehensif tentang berbagai implikasi multidimensial yang mungkin akan muncul, yang dalam jangka panjang akan mendatangkan kerugian materil dan inmateril;
    3. perlunya dikaji dan dikelola atas manfaat yang dapat dirasakan secara langsung setelah Indonesia meratifikasi Protokol Cartagena ini;
    4. perlu adanya upaya terpadu dan sungguh-sungguh dalam pengembangan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di daerah-daerah, terutama dalam rangka pengamanan lalu lintas OHMG yang berpeluang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan di daerah;
    5. dapat menjawab kepentingan nasional kita, antara lain: dapat mensejahterakan masyarakat dengan memberikan nilai tambah serta dapat melestarikan sumber hayati tanpa merusak lingkungan yang sudah ada.
Jakarta, 16 Juli 2004
Asisten Deputi Kajian Lingkungan Internasional
Kementerian Lingkungan Hidup,
ttd.
Inar Ichsana Ishak


 

About Sultan Budi Lenggono

Budi Lenggono, S.Pd. sebagai admin blog ini adalah seorang guru Biologi di SMA Islam Terpadu (SMA IT) Nur Hidayah. Alamat di Jl. Pandawa 10 Pucangan, Kartasura, Sukoharjo. Selain itu, beliau juga seorang trainer dan hipnoterapis profesional (Certified Hypnoterapist; Master of Clinical Hypnotherapy). Web lainnya : www.sultanbudilenggono.com
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply