Di mata dan telinga orang Indonesia barangkali gelar non-akademis belum begitu populer, kecuali Haji (H), Raden Ajeng (RA), dan Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) yang mungkin sudah tak asing di Jawa. Kini gelar non-akademik atau gelar profesi telah dilegalkan khususnya bagi para praktisi hipnosis, antara lain CH, CHt, dan MCH. Tentu saja, gelar seperti ini sangat akrab di telinga para praktisi dan orang-orang yang mengenal hipnotism, sebagaimana penulis yang kini telah mendapat gelar CHt dan MCH.
CH atau Certified Hypnotist adalah gelar/title yang disandang oleh mereka yang telah menguasai ilmu hipnotis secara formal melalui pelatihan-pelatihan hipnotis dari lembaga/organisasi hipnotis yang memiliki legalitas formal nasional atau internasional. CHt atau Certified Hipnotherapist adalah gelar bagi orang yang telah menguasai hipnoterapi. Adapun MCH atau Master of Clinical Hypnotherapy adalah level tertinggi bagi praktisi hipnotis Indonesia.
Apa sebenarnya kedudukan dan fungsi gelar-gelar ini? Secara formal tentu gelar ini adalah sebuah pengakuan legal atas skill hipnotis seseorang. Secara nonformal gelar tersebut mengandung nilai kepercayaan diri bagi seorang praktisi hipnotis dalam menggunakan, mengajarkan, dan memasyarakatkan hipnosis. Selain itu, masyarakat dapat lebih memahami dan menghargai ilmu (sains) hipnosis yang keilmiahannya dapat dipertanggungjawabkan.
Gelar-gelar tersebut (CH, CHt dan MCH) adalah gelar yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti YHI dan IBH. Segala prilaku hipnotism penyandang gelar profesi tersebut diatur dalam kode etik dan aturan-aturan khusus lainnya yang bersifat mengikat dan melindungi secara hukum. Jika ada perbuatan atau prilaku penyandang gelar yang menyimpang dari kode etik profesi maka lembaga yang mengeluarkan gelar dapat memberikan sanksi dan menindaknya sesuai hukum yang berlaku. Begitu pun sebaliknya, jika dalam kondisi tertentu penyandang gelar terbukti melakukan tindak pidana maka lembaga yang menaunginya akan mendapatkan sanksi hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran lembaga legal yang memayungi praktisi hipnotis sangatlah penting, terutama bagi mereka yang belajar hipnotis secara otodidak.
Random post
Animalia
Evolusi
Genetika
Pertumbuhan Tumbuhan
info
About Sultan Budi Lenggono
Budi Lenggono, S.Pd. sebagai admin blog ini adalah seorang guru Biologi di SMA Islam Terpadu (SMA IT) Nur Hidayah. Alamat di Jl. Pandawa 10 Pucangan, Kartasura, Sukoharjo. Selain itu, beliau juga seorang trainer dan hipnoterapis profesional (Certified Hypnoterapist; Master of Clinical Hypnotherapy). Web lainnya : www.sultanbudilenggono.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
bagaimana cara mendapatkan gelar tersebut?makasih
BalasHapushubungi nsknugroho.com
BalasHapusSaya ada certificate master reiki apa gelar nya di indonesia, dan boleh. Ka diletak pada KTP...
BalasHapusKalau di KTP kan tidak dicantumkan gelar. Kalau sertifikat nya resmi boleh saja dicantumin saat acara2 komunitas dan yg relevan
BalasHapusApakah gelar MCH pelatihannya diperoleh dari negara cina?
BalasHapusBukan kak
Hapus